Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Industri Endoskopi Medis
Dec 09, 2025
Di negara saya, otoritas pengatur obat-obatan dan alat kesehatan adalah Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Komisi Kesehatan Nasional, dan Administrasi Produk Medis Nasional (NMPA), yang berada di bawah Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar. Organisasi-yang mengatur dirinya sendiri adalah Asosiasi Industri Alat Kesehatan China. Menurut "Peraturan Pengawasan dan Administrasi Alat Kesehatan" (Keputusan Dewan Negara No. 680), negara saya menerapkan sistem manajemen klasifikasi untuk alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya, dan mengadopsi sistem registrasi dan pengarsipan untuk produk alat kesehatan. Produsen alat kesehatan tunduk pada sistem pengarsipan atau izin produksi sesuai klasifikasinya, sedangkan distributor alat kesehatan tunduk pada sistem pengarsipan atau izin pengoperasian. Endoskopi termasuk dalam alat kesehatan Kelas III, yang memiliki risiko lebih tinggi dan memerlukan tindakan khusus untuk pengendalian dan pengelolaan yang ketat guna menjamin keamanan dan efektivitasnya.
